Wajib Ada Logo Halal Baru di Kemasan. Dendanya Gak Main-main!
Logo halal baru – Logo halal merupakan pertanda atau lambang yang menunjukkan kalau sesuatu produk sudah memenuhi persyaratan kehalalannya sesuai tuntunan Islam. Logo halal begitu penting untuk umat Islam yang ingin mengkonsumsi produk yang sesuai syariat agamanya.
Tetapi, tahukah Anda jika logo halal di Indonesia sudah alami peralihan? Mulai 1 Maret 2022, logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku. Karena logo halal baru akan memakai logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah instansi di bawah Kementerian Agama.
Logo halal baru ini berwujud logogram berbentuk gunungan wayang yang memiliki motif surjan warna ungu. Dengan Sisi bawah logo itu ada tulisan “Halal Indonesia.”
Lalu, apa alasan perubahan logo halal ini? Apa arti dari logo halal baru ini? Apa efeknya untuk pelaku usaha dan pelanggan? Bagaimanakah cara memperoleh logo halal baru ini? Baca pembahasan selengkapnya berikut ini.
Daftar Isi
ToggleAlasan Perubahan Logo Halal
Perubahan logo halal baru ini dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU JPH mengatur kalau BPJPH merupakan instansi yang bertanggungjawab atas penerbitan sertifikat dan cap halal di Indonesia.
Awalnya, sertifikat dan label halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sebuah lembaga di bawah MUI. Tetapi, sesudah UU JPH berlaku, LPPOM MUI cuma berperanan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni lembaga yang melaksanakan audit dan pengecekan kehalalan produk.
Dengan begitu, perubahan logo halal ini sebagai bagian dari perubahan pengurusan jaminan produk halal dari MUI ke BPJPH. Perubahan logo halal ini mempunyai tujuan untuk memberi pelindungan hukum untuk pelaku usaha dan pelanggan produk halal.
Makna Logo Halal Baru
Logo halal baru ini mempunyai makna filosofis dan estetis yang dalam. Ini adalah penjelasannya:
- Gunungan wayang: menyimbolkan kebudayaan Indonesia yang kaya dan banyak. Gunungan wayang menyimbolkan kesetimbangan di antara elemen positif dan negatif di kehidupan.
- Pola surjan: menggambarkan nilai-nilai Islam yang universal, seperti keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian. Pola surjan juga menyimbolkan keindahan dan keserasian dalam keberagaman.
- Warna ungu: melambangkan kemuliaan, keagungan, dan kehormatan. Warna ungu juga menyimbolkan kualitas dan kredibilitas produk halal.
- Tulisan “Halal Indonesia”: menyimbolkan identitas dan komitmen Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai halal. Tulisan “Halal Indonesia” juga menyimbolkan jaminan dan kepercayaan untuk pelanggan produk halal.
Dampak Perubahan Logo Halal Baru
Perubahan logo halal baru ini sudah pasti berpengaruh untuk pelaku usaha dan konsumen produk halal. Berikut beberapa dampaknya:
- Untuk pelaku usaha yang sudah mempunyai sertifikat dan label halal dari MUI, mereka tidak harus mengubah logo halal pada kemasan produk yang telah beredar. Mereka perlu mengubah logo halal pada kemasan produk baru yang hendak dibuat. Mereka perlu lakukan pendaftaran ulangi ke BPJPH untuk memperoleh sertifikat dan label logo halal baru.
- Untuk pelaku usaha yang tidak mempunyai sertifikat dan label halal dari MUI, mereka harus ajukan permintaan sertifikat dan label halal ke BPJPH. Mereka harus penuhi syarat administratif, teknis, dan substantif yang ditentukan oleh BPJPH. Mereka harus juga bayar ongkos sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlangsung.
- Untuk konsumen produk halal, mereka mesti lebih cermat dan jeli dalam menentukan produk yang hendak dikonsumsi. Mereka harus pastikan jika produk itu mempunyai logo halal baru keluaran dari BPJPH. Mereka bisa mengecek status kehalalannya produk lewat program Halal Check atau website resmi BPJPH.
Cara Mendapatkan Logo Halal Baru
Untuk pelaku usaha yang ingin memperoleh logo halal baru dari BPJPH, berikut beberapa langkahnya:
- Ajukan permohonan sertifikat halal secara online lewat Sistem Informasi Layanan Halal (SILAH) di alamat https://silah.bpjph.kemenag.go.id.
- Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang hendak melaksanakan audit dan verifikasi kehalalan produk. LPH bisa berbentuk LPPOM MUI atau lembaga yang lain sudah terakreditasi oleh BPJPH.
- Membayar ongkos sertifikasi halal sesuai ketetapan yang berlaku. Ongkos sertifikasi halal terbagi dalam biaya registrasi, biaya audit, biaya pengecekan, biaya penetapan, dan biaya pencetakan sertifikat dan label halal.
- Tunggu hasil audit dan verifikasi dari LPH. Bila hasilnya positif, maka LPH akan mengirim laporan audit dan verifikasi ke BPJPH.
- Tunggu hasil pengesahan dari BPJPH. Bila hasilnya positif, maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikat dan label halal untuk produk tersebut.
- Mendownload sertifikat dan label halal dengan cara online lewat SILAH. Sertifikat dan label halal ini berlaku sepanjang empat tahun semenjak tanggal diedarkan.
Kesimpulan
Indonesia telah memperkenalkan logo halal baru yang wajib digunakan pada kemasan produk mulai 1 Maret 2022. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan untuk memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.
Logo halal baru ini menggantikan logo halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Logo tersebut dirancang dengan elemen budaya Indonesia dan nilai-nilai Islam, menandakan kehalalan produk sesuai syariat Islam. Meskipun secara visual berbeda sendiri.
FAQ
Apakah logo halal baru ini wajib tercantum kesemua produk?
Tidak, logo halal baru ini cuma wajib tercantum pada produk yang termasuk dalam kelompok wajib bersertifikasi halal sesuai UU JPH. Kelompok itu ialah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang atau jasa yang lain berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, atau kosmetika.
Apakah logo halal lama dari MUI masih tetap berlaku?
Ya, logo halal lama dari MUI masih tetap berlaku sepanjang masa aktif sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI belum habis. Logo halal lama dari MUI masih tetap berlaku untuk paket produk yang telah tersebar di pasar. Tetapi, logo halal lama dari MUI tidak berlaku untuk kemasan produk baru yang hendak diproduksi sesudah tanggal 1 Maret 2022.
Bagaimanakah cara membedakan logo halal baru dan logo halal lama?
Logo halal baru dan logo halal lama mempunyai perbedaan yang cukup menonjol. Logo halal baru berwujud logogram berbentuk gunungan wayang yang memiliki motif surjan warna ungu dengan tulisan “Halal Indonesia.” Dan logo halal lama berwujud lingkaran yang memiliki warna hijau dengan tulisan “Halal” dengan bahasa Arab dan “MUI” dengan bahasa Latin.
Apakah ada sangsi untuk pelaku usaha yang tidak mencantumkan logo halal baru di kemasan produknya?
Ya, ada sangsi untuk pelaku usaha yang tidak mencantumkan logo halal baru di kemasan produknya. Sangsi itu bisa berbentuk teguran, peringatan, pemberhentian produksi atau distribusi produk, pencabutan sertifikat atau label halal, sampai denda administratif sebesar 2 Miliar Rupiah.
Apakah logo halal baru ini diakui oleh sekian banyak negara lain?
Ya, logo halal baru ini diakui oleh negara-negara lain yang mempunyai kerja sama dengan BPJPH dalam sektor jaminan produk halal. Beberapa negara itu ialah Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Bahrain, Oman, Mesir, Turki, Pakistan, India, Bangladesh, Australia, Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, China, Hong Kong, Taiwan, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Argentina, Chili, Peru, Meksiko, Inggris Raya, Prancis, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Portugal dan Afrika Selatan.
Artikel – Logo Halal Baru
Penulis
reziart
Reza Pahlevi, juga dikenal sebagai reziart, adalah seorang penulis dan desainer grafis di Vectorinesia.com. Dia adalah pemilik Vectorinesia Studio dan Toko Amanasnack. Cita-citanya adalah membuat UMKM Indonesia memiliki brand visual yang keren dan bersaing global. Misi utamanya adalah memberikan jasa desain logo terjangkau melalui Jasa Desain Logo di Studio Vectorinesia. Reza memiliki pengalaman dalam menjual aset grafis di berbagai website microstock terkenal.